Sunday 26 October 2014

STATISTIK KEJAHATAN DI INDONESIA


STATISTIK KEJAHATAN DI INDONESIA
(Analisa dan Usul) 

Pelaksanaan usaha pencegahan kejahatan yang efektif dan efisien harus didasarkan kepada pengetahuan dan pengertian mengenai masalah kejahatan, oleh karena itu suatu sistim penyusunan statistik kejahatan sebagai alat untuk mengukur keadaan kriminalitas dalam masyarakat harus secara jelas merumuskan :
  1. kegunaan umum dari statisitik tersebut;
  2. batas-batas kemampuannya sebagai alat pengukur;
  3. cara-cara interpretasi daripada angka-angka yang disusun dala m statistik tersebut;
  4. cara-cara pengumpulan dari berbagai sumber data yang dibutuhkan;
  5. kebulatan dari sistim tersebut, sehingga dapat dilakukan cross-reference angka-angka dari berbagai tabel dalam statistik kejahatan.
Di samping itu juga diperlukan suatu pusat pengumpulan, penyusunan, penganalisaan dan penerbitan data statistik kejahatan, serta peraturan yang memberikan landasan hukum bagi keharusan dan kewajiban untuk menyampaikan data statistik yang diperlukan oleh pusat tersebut.
Dalam pembuatan suatu sistim penyusunan statistik kejahatan maka ada beberapa masalah umum yang perlu diperhatikan :
  1. statistik kejahatan disusun berdasarkan kejahatan-kejahatan yang diketahui dan dicatat, sehingga dapat dianggap sebagai sample yang tepat dari keseluruhan kejahatan yang terjadi.
  2. bagaimana kejahatan yang tercatat dianalisa dengan pengetahuan yang cukup dan pengertian yang tepat, sehingga memberikan hasil yang optimal.
  3. bagaimana penyusunan sistim statistik kriminal yang baik sehingga dapat dianalisa dan diinterpretasikan bersama-sama dengan data statistik lainnya yang disusun dalam lapangan ekonomi dan sosial lainnya.
Di samping itu juga memperhatikan  :
v  sampai dimanakah angka-angka kejahatan yang tidak diketahui pelakunya ini dapat dipergunakan ?
v  pencatatan data pelaku kejahatan yang diketahui dan tertangkap secara lengkap a.l : umur, jenis kelamin, pekerjaan, tingkat pendidikan dan sebagainya.
v  Apakah sumber data untuk pengukuraan kriminalitas harus diambil dari salah satu instansi penegak hukum ataukah dari semua instansi tersebut (kepolisian, kejaksaan, pengadilan, LP) ?
v  Data apasajakah yang perlu diambil dari catatan-catatan instansi tersebut ? yang hendaknya tidak saja menunjukan perbandingan kuantitatif tetapi juga kualitatif dari pada kejahatan menurut waktu dan tempat.
  1. Keperluannya dibuat suatu sistim untuk penyusunan (dan penerbitan) data statistik kejahatan yang dapat dipercaya dan sah.
Penyusunan laporan mengenai pengukuran dan perbandingan keadaan kriminalitas menurut tempat dan waktu digunakan untuk menilai apakah usaha-usaha yang telah dijalankan untuk mencegah dan mengurangi kejahatan ada manfaatnya.
Laporan tersebut juga dapat digunakan perumusan kebijakan kriminal (criminal policy) serta penghitungan, pengukuran dan peramalan kerugian-kerugian yang telah dan masih akan mungkin diderita masyarakat sebagai akibat dari kejahatan. Juga laporan yang tepat akan membantu para ahli perencana pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan nasional yang telah memperhitungkan pula akibat-akibat dan hambatan-hambatan yang mungkin timbul dari kenaikan kriminalitas.
Penyusunan laporan tersebut dapat dilakukan melalui pengumpulan angka-angka statistik kejahatan yang terjamin validity dan reliability.
  1. Beberapa masalah umum yang perlu mendapat perhatian
q Kejahatan yang dicatat merupakan sample
Kejahatan yang tercatat sebagai cermin untuk melihat fluktuasi keadaan seluruh kejahatan didasarkan pada asumsi bahwa hubungan antara ‘jumlah seluruh kejahatan’ dengan ‘yang tercatat’ adalah konstan/tetap. Tetapi asumsi ini tidak pernah terbukti (bahwa ratio angka tercatat dengan angka gelap adalah tetap).
Besar – kecilnya angka gelap digunakan sebagai dasar untuk menetapkan jenis kejahatan tercatat manakah yang relilable sebagai cermin dari pada fluktuasi kejahatan. Misalnya Amerika Serikat hanya memilih 7 (tujuh) macam kejahatan sebagai cermin pengukuran kriminalitas dalam masyarakat.
q Kejahatan yang tidak dapat diselesaikan
Tidak semua kejahatan yang dicatat terselesaikan sebab adanya penyusutan perkara kejahatan (criminal case mortality). Oleh karena itu ada dua pertanyaan yang dapat diajukan yaitu :
  1. sampai seberapa jauhkah diperoleh kepastian bahwa perkara-perkara kejahatan yang tidak dapat diselesaikan polisi memenag adalah laporan dari kejahatan yang sebenarnya terjadi ?
  2. sampai seberapa jauhkah dapat diperoleh kepastian bahwa perkara-perkara kejahatan-kejahatan yang tidak diteruskan ke pengadilan koleh kejaksaan dan atau yang sampai pada pengadilan tetapi diputuskan tidak terbukti oleh pengadilan adalah memang perkara-perkara dari kejahatan yang sebenarnya terjadi ?
q Angka perimbangan (rate)
Angka perimbangan (rate) ini menyatakan besarnya frekuensi dari kejahatan tercatat di dalam penduduk dengan jumlah tertentu (per 10.000 atau 100.000 penduduk). Namun agar lebih cermat, maka perbedaan-perbedaan dan perubahan-perubahan dalam komposisi penduduk menurut jenis kelamin, umur dan sebagainya, demikian pula status ekonomi, tingkat pendidikan dan lain-lain.
q Memperbandingkan angka perimbangan
Memperbandingkan angka perimbangan menurut waktu dan tempat yang menitikberatkan pada perbandingan jumlah kejahatan, hendaknya juga turut diperhitungkan derajat keseriusan dari jumlah kejahatan tersebut sehingga diperoleh hasil analisa yang komprehensif.
Sedangkan perbandingan angka kejahatan antar negara, agar dibentuk suatu sistim perbandingan antara statistik kejahatan yang valid dan reliable di berbagai negara.
q Sumber data
Dewasa ini penyusunan data statistik bersumber pada angka-angka dari kepolisian, tetapi juga perlu diperhatikan data dari sumber lain sehingga diperoleh pengertian yang menyeluruh tentang masalah kejahatan dan upaya penanggulangannya. Oleh kartena itu penyusunan statistik kejahtan harus memperhatikan pertama-tama kegunaan daripada statistik tersebut.
q Pilihan data
Perumusan mengenai data apakah yang dikumpulkan  dari sumber-sumber tersebut serta mana dan bagaimana harus disusun dalam statistik kejahatan ke dalam sistim tersebut.
Hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu :
-          harus dapat dibedakan antara angka-angka yang berhubungan dengan kejadian kejahatan dan yang berhubungan dengan si pelaku pelanggar hukum
-          harus dapat diikuti perkembangan angka-angka tersebut dari instansi-instansi kepolisian-kejaksaan-pengadilan hingga ke pembinaan tuna warga.
-          Harus dapat diperoleh data mengenai jumlah kejadian kejahatan : yang dilaporkan tetapi tidak beralasan (palsu) – diselesaikan polisi – diserahkan kepada kejaksaan – diteruskan kepada pengadilan – dinyatakan terbukti oleh pengadilan
-          Harus dapat diperoleh data mengenai jumlah orang yg ditangkap untuk pemeriksaan – dilepaskan karena tidak terbukti – diserahkan ke kejaksaan – diteruskan ke pengadilan – dinyatakan bersalah oleh pengadilan – macam pidana yang dijatuhkan pengadilan yang diterima oleh LP dan oleh bagian bimbingan masyarakat (pidana bersyarat).
-          Data mengenai kerugian korban : hilangnya nyawa – hilang / berkurangnya kemampuan mempergunakan anggota badan – kerugian rohaniah lainnya – kerugian keuangan dll.
-          Harus dapat diperoleh data baik dari pelanggar hukum maupun korban mengenai umu – kelamin – suku – pekerjaan dsb.
-          Khusus mengenai anak delikuensi harus diperoleh data minimal mengenai : nama-umum-alamat-pendidikan sekolah/kejuruan-aktifitas kelompok-peristiwa delikuensi-kerugian/luka korban-tuduhan pokok dan tambahan-lingkungan tempat tinggal-keluarga-bagaimana perkara sampai ke Polisi-keputusan mengenai perkara tersebut dll.
  1. Keadaan di Indonesia
Pada dasarnya instansi-instansi kepolisian – kejaksaan – pengadilan – lembaga pemasyarakatan telah melakukan pengumpulan data untuk pengolahan statistik, namun lebih ditekankan lagi mengenai hubungan dan kerja sama antar isntansi tersebut maupun dengan pihak lain untuk mengusahakan data dalam menganalisa keadaan kriminalitas yang sebenarnya menurut waktu dan tempat. Di samping itu disusun suatu standart agar data tersebut adalah valid dan reliable dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat, yang pada akhirnya usaha pencegahan dan penanggulangan kejahatan dapat direncakan atas dasar data  empiris yang reliable dan valid tersebut. Sehubungan dengan pelaksanaan tersebut agar diingat betapa besar kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan yang harus ditanggung oleh negara dan masyarakat.
Namun demikian suatu keseragaman sistem pengumpulan. Penyusunan dan pengolahan statistik kriminal di Indonesia harus dilakukan secara adaptif dan transparan berdasarkan sumber data valid dan reliable pada instansi tersebut di atas agar pada akhirnya statistik kejahatan tersebut dapat dipercaya dan sah menjadi alat pengukur keadaan kriminalitas di Indonesia.