Saturday 13 February 2016

Korean Penganiaya dan Yang Di lakukan Oleh Novel Baswedan Temui Ketua KPK



Kuasa hukum korban penganiayaan Novel Baswedan, Yuliswan (Dinda Chairina/Kriminalitas.com)
Kuasa hukum korban penganiayaan Novel Baswedan, Yuliswan
Erwansyah Siregar dan Dedi Muryadi, korban penganiayaan Novel Baswedan menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Yuliswan untuk bertemu Ketua KPK.
“Kami ingin menyampaikan kepada pihak KPK bahwa ini tindak pidana murni saat Novel menjalankan tugas (sebagai Kasat Reksrim Polres Bengkulu) bukan dalam rangka tugas di KPK,” ujar Yuliswan saat tiba di Gedung KPK, Jumat (12/2).
Jadi, menurut Yuliswan, kliennya ingin bertemu Ketua KPK Agus Rahardjo agar lembaga antirasuah ini tidak hanya mendengarkan keterangan sepihak dari penasihat hukum Novel Baswedan.
“Kalau saya selaku kuasa hukum korban ingin menyampaikan permasalahan yang sebenarnya terjadi, jadi jangan sampai KPK hanya menggunakan keterangan sepihak saja,” imbuhnya.
Korban, lanjut Yuliswan, akan menyerahkan surat-surat yang ditulis tangan oleh yang bersangkutan untuk menyerahkan bukti kasus yang melibatkan penyidik senior KPK itu.
Kendati demikian, Yuliswan enggan merinci surat-surat apa yang dimaksud.
“Intinya kami minta penegakan hukum yang benar dan tidak ada campur tangan dari pihak lain, karena negara kita adalah negara hukum (rechtsstaat),” pungkasnya.
Kasus ini berawal saat korban yang merupakan tersangka pencuri burung walet diduga dianiaya oleh Novel. Korban sekaligus tersangka ditembak di bagian kakinya.
Pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kasus ini sempat dihentikan. Namun, kembali dibuka usai KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kabiro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia periode 2003-2006 di Mabes Polri.

0 comments:

Post a Comment